alamat tempat pengambilan Kartu ATM BCA Gojek

Kartu ATM BCA Gojek

Seiring waktu sepertinya gojek akan mengakhiri kerja samanya dengan bank CIMB Niaga perihal penerimaan dana hasil dari withdraw driver gojek.

Untuk saat ini PT. Gojek Indonesia akan bekerja sama dengan Bank BCA.

Hal Ini merupakan informasi yang baik karena menggunakan rekening Bank BCA akan mempermudah para Driver Gojek selain itu atm Bank BCA banyak di gunakan di setiap transaksi maupun transaksi online.

Buat temen-temen driver Gojek nantinya akan di kabari oleh pihak manajemen gojek untuk mengambil kartu ATM Bank BCA via sms, berikut alamat tempat pengambilan Kartu ATM BCA Gojek.

Jl. Cilandak KKO (depan Balai Prajurit) jam operasional dari jam 9.00 - 17.00. silahkan dibawa Surat Tanda Terima Jaminan untuk mengambil Kartu ATM BCA tersebut.

Sekian informasinya

Informasi Tarif Gojek Terbaru 2016

Informasi Tarif Gojek Terbaru 2016
Informasi Tarif Gojek Terbaru 2016
Gojek di sejumlah kalangan merupakan sebuah kebutuhan khusus, dimana gojek tidak bisa dilepaskan sebagai transportasi umum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat ,

Tarif Gojek terbaru berbeda dengan yang sebelumnya, saat ini untuk Tarif Gojek  yang terbaru ada  perbedaan di jam suibuk dan tidak sibuk.

Menggunakan Gojek dapat mempersingkat waktu jika kita sedang terburu-buru dan jangan lupa juga mempersiapkan uang untuk bayar ongkosnya hehehe dan tips nya juga ya buat babang gojek :D.

Kali Ini Babang Gojek mau share tentang skema tarif untuk penggunaan Gojek, karena beda satu menit saja ongkos yang harus dibayarkan menjadi lebih mahal, sooo... harus cermat ya menyikapi tarif gojek terbaru ini.


Berikut Skema tarifnya:

Saat ini dikarenakan banyaknya minat dari para pengguna transportasi gojek, PT. Gojek Indonesia memberlakukan tarif gojek terbaru 2016, yaitu Jam Sibuk (Rush Hour)  untuk jam sibuk dari jam 06.00 pagi sampai dengan jam 09.00 pagi, dan untuk jam sore dari jam 16.00 sampai dengan 19.00.

Pada Tarif Gojek Terbaru ini untuk rush hour atau jam sibuk pelangan akan dikenakan ongkos tambahan sebesar Rp. 5000, jadi para pelanggan setio gojek harus memahami skema tarif gojek agar bisa berhemat hehhee.


Skema Perhitungan Tarif Gojek terbaru 2016 pada saat jam normal adalah:


  • Untuk jarak 1-10 KM = Rp 12.000
  • Untuk jarak 10-15 KM = Rp 15.000
  • Untuk jarak lebih dari 15 KM = Rp 2.000/KM dengan jarak maksimum 25KM

Skema Perhitungan Tarif Gojek terbaru 2016 pada saat jam Sibuk (Rush Hour) adalah:


  • Untuk jarak 1-10 KM = Rp 12.000 + Rp 5.000 = Rp 17.000
  • Untuk jarak 10-15 KM = Rp 15.000 + Rp 5.000 = Rp 20.000
  • Untuk jarak lebih dari 15 KM = ((Rp 2.000 x Jarak) + Rp 5.000 ) dengan jarak tempuh maksimum 25KM.

    Agar Mempermudah para pembaca mengenai tarif gojek terbaru 2016, berikut babang gojek jabarkan:


    Jam Normal:

    • Jarak perjalanan 5 KM = Rp 12.000
    • Jarak perjalanan 14 KM = Rp 15.000
    • Jarak perjalanan 16 KM = Rp 32.000 
    • Jarak perjalanan 18 KM = Rp 36.000
    • Jarak perjalanan 21 KM = Rp 42.000
    • Jarak perjalanan 23 KM = Rp 46.000

    Jam Sibuk (Rush Hour):

    • Jarak perjalanan 5 KM = Rp 12.000 + Rp 5.000 = Rp 17.000
    • Jarak perjalanan 14 KM = Rp 15.000 + Rp 5.000 = Rp 20.000
    • Jarak perjalanan 16 KM = Rp 32.000 + Rp 5.000 = Rp 37.000
    • Jarak perjalanan 18 KM = Rp 36.000 + Rp 5.000 = Rp 41.000
    • Jarak perjalanan 21 KM = Rp 42.000 + Rp 5.000 = Rp 47.000
    • Jarak perjalanan 23 KM = Rp 46.000 + Rp 5.000 = Rp 51.000

    Sekian Informasi Babang Gojek semoga bermanfaat, jika Bermanfaat Silahkan like and share or Comment.

    lowongan gojek terbaru bulan April 2016 untuk Driver Ojek online tetangga

    Cara melamar gojek

    Buat temen-temen ojek online tetangga yang ingin bergabung dengan Ojek Online Gojek karya anak bangsa, saat ini gojek membuka  lowongan gojek terbaru posisi sebagai driver, namun khusus untuk driver yang sudah bergabung dengan Ojek Online tetangga.


    Mungkin Driver Ojek Online tetangga mau coba lowongan gojek terbaru dengan Gojek, caranya sangat mudah. siapa tau di gojek temen-temen bisa lebih mengumpulkan pundi-pundi kantongnya :D.



    • Lowongan Gojek terbaru ini periodenya adalah Tanggal 21 April 2016, sampai dengan 5 Mei 2016 (akhir pekan buka).

    kali ini babang gojek mau share gimana caranya untuk bergabung dengan Gojek dengan info lowongan gojek terbaru, berikut informasinya.



    Ketentuannya untuk lowongan gojek terbaru:



    1. menjadi driver fulltime bukan yang sambilan
    2. memiliki rating yang baik dalam melayani cust.

    Cara pendaftarannya cukup mudah untuk lowongan gojek terbaru, yaitu:

    • Cukup kirim sms registrasi ke no 08119147333 
    Daftar Gojek 2016

    • Tunggu balasan dari Gojek
    • Datang ketempat yang sudah ditentukan ke  Lapangan Cilandak KKO (di depan Balai Prajurit).
    • Lowongan Gojek terbaru ini periodenya adalah Tanggal 21 April 2016, sampai dengan 5 Mei 2016 (akhir pekan buka).

    Yang Harus dibawa:

    • Hp yang digunakan untuk narik beserta aplikasi dan id nya untuk dilakukan pengecekan.
    • Fotokopi KTP, SIM, KK, STNK.
    • Gunakan seragam operasional

    Prosesnya:



    Demikian info yang bisa saya berikan mengenai info lowongan gojek terbaru


    Jika artikel lowongan gojek terbaru ini berguna silahkan like and share or comment :D

    Menggunakan Transportasi Gojek Mendapat Asuransi Allianz lho

    Asuransi kecelakaan diri Allianz gojek
    Asuransi Allianz

    Mungkin beberapa pengguna Gojek tau jika menggunakan layanan Ojek online berbasis aplikasi, Gojek adalah salah satu layanan Ojek Online Berbasis aplikasi.

    Seiring berjalannya waktu PT. Gojek Indonesia terus mengembangkan produk nya dan di segi layanan juga ikut dikembangkan, salah satunya adalah Asuransi Gojek

    Saat ini pemakai jasa Ojek online Gojek sudah dilindungi Asuransi Allianz, asuransi ini mengcover kecelakaan diri untuk penumpang gojek.

    Pengguna jasa gojek jika mengalami musibah kecelakaan khususnya untuk pengguna produk Go-Ride akan mendapatkan santunan sebesar sampai dengan Rp. 10.000.000 dan untuk biaya Rumah Sakit sebesar Rp. 5.000.000.

    Berikut syarat dan ketentuan jika ingin melakukan klaim:


    • Setiap Pelanggan yang order Go-ride menggunakan aplikasi Gojek, secara otomatis akan tercover asuransi kecelakaan dari Asuransi Allianz.
    • Pelanggan harus memiliki kartu identitas yang masih berlaku.

    Berikut dokumen yang dibutuhkan:


    • Kwitansi asli dari dokter/rumah sakit.
    • Fotocopy legalisir/asli pemeriksaan medis (x-ray, laboratorium, dll).
    • Surat Keterangan Dokter/rumah sakit (Resume Medis)

    Jika artikel ini berguna silahkan like and share or comment :D

    Berikut Ketentuan Klausul Asuransi Allianz untuk Asuransi Kecelakaan diri

    POLIS ASURANSI KECELAKAAN DIRI
    BAGIAN 1
    KECELAKAAN DAN KONSEKUENSINYA

    1. Suatu kecelakaan dipahami sebagai suatu tindakan kekerasan, termasuk yang kekerasan phisik eksternal dan tindakan kimia, pada tubuh dari orang yang dari diasuransikan yang secara tiba-tiba menimbulkan luka-luka, karakter dan tempat yang mana dapat dipastikan secara medis.

    2. Sebagai kecelakaan akan juga dipertimbangkan : 

    • Keracunan akut sebagai akibat dari hal penghisapan dari uap dan gas yang beracun, dengan pengecualian keracunan akibat dari narkotika atau unsur lain yang digunakan dengan sengaja oleh tertanggung dan darimana suatu efek yang berbahaya dapat diharapkan, begitu jugauntuk penggunaan obat-obatan secara umum;
    • infeksi/peradangan melalui unsur yang berisi benih/kuman pathogenic yang memasuki tubuh tertanggung seperti hasil dari tanpa disengaja ikut jatuh kedalam air atau zat padat atau cairan lainnya.
    • mati lemas dan tenggelam
    • terdampar yang diakibatkan oleh suatu bencana eksternal mendadak, seperti kecelakaan kapal, pendaratan darurat, roboh, tetapi hanya terbatas pada yang mengakibatkan kematian sebagai akibat dari rasa lapar atau dahaga, atau kelelahan;
    • suatu penggunaan, yang secara tiba-tiba menimbulkan luka-luka internal dengan karakter dan situasi yang dapat dipastikan secara medis, tetapi
    terbatas hanya yang menyangkut konsekuensi berikut :
    I. Kelumpuhan sementara (C) selama paling banyak 240 hari, (tidak
    termasuk Hari Minggu);
    II. Biaya perawatan medis (C dan D) tanpa prasangka terhadap f.
    f. kontraksi encok dan sakit pinggang yang sebabkan oleh rematik dan
    tendovaginitis crepitans, tetapi terbatas pada yang dalam konsekuensi
    berikut:
    I. kelumpuhan sementara ( C) terjadi di dalam 20 hari pertama
    terhitung dari hari ketika kelumpuhan, tetapi tidak lebih cepat dari
    hari dimulainya perawatan yang dianjurkan oleh dokter atau
    praktisi medis;
    II. ongkos perawatan medis (C dan D) yang terjadi dalam 20 hari
    pertama terhitung dari hari dimulainya perawatan oleh dokter
    praktisi medis, dalam hal C sampai ke 18 kali jumlah
    pertanggungan untuk kelumpuhan (C) dan menyangkut D sampai
    ke sepersepuluh dari jumlah pertanggungan untuk ongkos
    perawatan medis (D)
    g. Biaya pemakaman, disebabkan oleh kematian dari tertanggung, yang diikuti
    oleh suatu kecelakaan yang diasuransikan secara gratis dengan jumlah
    yang telah ditentukan yaitu US$ 300,- max. setiap orang.
    3. Berikut, tanpa berkewajiban kepada apa yang telah yang ditetapkan di dalam
    sub-bagian 2 b - akan sama sekali tidak boleh diperlakukan sebagai
    kecelakaan:
    a. tindakan atau masuknya penyebab alergi kedalam tubuh tertanggung atau
    kuman pathogenic dalam pengertian yang paling luas seperti penyebab
    demam, thypoid, paratipus, dysentry dan keracunan makanan;
    b. perawatan yang dilakukan oleh tertanggung sendiri atau oleh orang lain,
    dengan alat eksternal atau internal dalam pengertian yang paling luas,
    dengan perkecualian perawatan rias dengan bantuan dari dokter ahli
    atau ahli kecantikan atau praktisi medis yang secara umum tidak
    dipanggil.
    Konsekwensi dari perawatan-perawatan yang dikecualikan tidaklah dianggap
    sebagai kecelakaan juga.
    4. Di samping konsekwensi kecelakaan juga diperlakukan sebagai seperti (itu):
    a. penetrasi bebas dari dari suatu kecelakaan - dengan seketika atau
    sesudahnya - dari kuman pathogenic ke dalam suatu luka-luka dan
    tempat yang secara medis dapat dipastikan dan muncul sebagai akibat
    dari suatu kecelakaan;
    b. komplikasi atau pembusukan yang disebabkan oleh perawatan sebagai
    akibat dari suatu kecelakaan, jika perawatan itu diterapkan baik oleh
    maupun dibawah perintah dari suatu dokter yang ahli atau praktisi medis.


    kecelakaan yang terjadi pada saat yang sama dengan kecelakaan pertama.
    2. Biaya perawatan medis yang secara eksklusif dimaksudkan adalah :
    Biaya pertolongan pertama, biaya dokter yang berkualitas dan praktisi medis
    lainnya, biaya perawatan yang tercantum dalam resep dokter atau praktisi
    medis, pemeriksaan, obat, pembalut, perawat dan juga prostheses yang
    diperlukan untuk pertama kali dalam hubungannya dengan kecelakaan, biaya
    transportasi yang terjadi untuk perawatan yang dimaksud, pemeriksaan dan
    perawatan yang terjadi.
    3. Biaya yang terjadi setelah hari ke 240 setelah kecelakaan tidak akan dapat
    digantikan.
    4. Biaya yang dimaksud pada sub-bagian 2 akan diberikan penggantian sepanjang
    dapat diterima, status social Tertanggung juga dijadikan sebagai ukuran.
    BAGIAN 8
    GANTI RUGI / KLAIM
    A. HAK GANTI RUGI / KLAIM
    1. Hak ganti rugi dalam hal kematian (A) timbul pada saat terjadinya kematian.
    2. Hak ganti rugi dalam hal kelumpuhan permanen (B) timbul pada saat dimana
    prosentase kelumpuhan permanen ditetapkan sesuai dengan ganti rugi yang
    dibayarkan.
    Penetapan akan dibuat dengan persetujuan kedua belah pihak atau paling
    tidak sesuai dengan syarat-syarat pada bagian 13 oleh pihak netral secepatnya
    setelah suatu kondisi terjadi, dimana kematian dalam waktu 6 bulan dan
    sebuah tanda bertambah atau berkurangnya derajat kelumpuhan yang
    diharapkan. Jika Tertanggung meninggal dunia sebelum prosentase
    kelumpuhan permanennya dapat ditetapkan, Perusahaan tidak berkewajiban
    untuk membayarkan ganti rugi sehubungan dengan kelumpuhan permanen
    (B). Uang muka dan ganti rugi yang belum dibayarkan karena Tertanggung
    telah meninggal dunia, diselesaikan secara ekslusif sebagaimana tercantum
    pada bagian 4, sub-bagian 2.
    3. Hak ganti rugi dalam hal kelumpuhan sementara (C) muncul pada saat dimana
    waktu ganti rugi berakhir. Jika ahli waris menginginkan, pembayaran dimuka
    pada akhir tiap bulan selama kelumpuhan berlanjut.
    4. Hak ganti rugi dalam hal perawatan medis (C dan D) timbul pada saat biaya
    tersebut terjadi.
    5. Jika, pada saat dimana hak ganti rugi muncul, ahli warisnya sudah meninggal
    dunia, ahli warisnya dapat dianggap sebagai ahli waris, kecuali jika sebelumnya
    telah disetujui sebaliknya. Mereka akan bersama-sama menerima apa yang
    seharusnya dibayarkan kepada ahli waris pada saat dia hidup. Jika, pada
    kejadian tidak adanya ahli waris, hak milik ahli waris akan dipindahtangankan
    kepada Bendahara, Perusahaaan tidak diwajibkan untuk membayar ganti rugi.
    6. Penugasan atau perjanjian atas hak yang timbul dari Asuransi ini dan
    penggantian ahli waris tidak dapat dilaksanakan sejauh sepengetahuan
    Perusahaan dan sampai Perusahaan mengkonfirmasi secara tertulis
    mengenainya.
    Uang muka yang diberikan kepada ahli waris sebelum pergantian itu terjadi
    harus dibayarkan kepada penggantinya.
    7. Hak ganti rugi berdasarkan atas asuransi ini dapat dihapuskan, jika ganti rugi
    tidak dituntut dalam waktu 2 tahun setelah hak tersebut muncul, tanpa
    mengurangi hak pada bagian 13, sub-bagian 2
    B. PROSEDUR PENGAJUAN GANTI RUGI / KLAIM
    Tertangung harus mengajukan :
    1. Mengisi formulir klaim secara lengkap.
    2. Kronologi secara rinci mengenai kejadian sejak kejadian sampai dengan
    timbulnya kerugian.
    3. Laporan asli penyelidikan internal tertanggung atas kejadian.
    4. Copy KTP dari pengaju klaim yang mengalami kecelakaan
    5. Rincian biaya pengobatan disertai bukti asli.
    6. Pernyataan tertulis dari pengaju klaim yang menegaskan bahwa tidak ada polis
    lain yang menjamin kerugian.
    7. Keterangan Dokter mengenai kondisi penggaju klaim.
    8. Pernyataan tindakan pencegahan untuk menghidari kejadian yang sama
    dimasa yang akan datang.


    BAGIAN 9
    PEKERJAAN TERTANGGUNG
    1. Segera setelah Tertanggung terikat pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan
    yang disebutkan dalam asuransi ini, pemberitahuan harus segera diberikan
    kepada Perusahaan.
    2. Jika, untuk suatu asuransi yang berdasarkan atas pekerjaan baru, biasanya
    Perusahaan menetapkan tarif premi yang lebih rendah atau membuat baik
    tidak adanya syarat-syarat atau syarat-syarat yang lebih terbatas daripada
    yang tercantum pada asuransi ini dengan dasar pekerjaan terdahulu kemudian
    dimulai dari saat Perusahaan menerima pemberitahuan, premi yang lebih
    rendah atau syarat-syarat yang menguntungkan akan berlaku untuk asuransi
    ini. Bagian yang tidak menghasilkan dari premi tersebut akan ditempatkan
    pada premi yang jatuh tempo.
    3. Jika, untuk asuransi dengan dasar pekerjaan baru, Perusahaan harus
    menetapkan premi yang lebih tinggi atau membuat syarat-syarat yang lebih
    terbatas sehubungan dengan pekerjaan dari yang telah tercantum pada
    asuransi dengan dasar pekerjaan terdahulu, premi yang lebih tinggi akan
    dikenakan dari hari dimana Perusahaan diberitahu oleh pihak yang
    mengadakan kontrak bahwa dia setuju atas kenaikan premium, syarat-syarat
    yang lebih terbatas akan diberlakukan sejak saat Tertanggung mulai terikat
    dengan pekerjaan baru.
    Dimulai saat itu dan selama Perusahaan belum menerima pemberitahuan
    tentang adanya persetujuan untuk menaikan premi, jumlah pertanggungan –
    juga dalam hal kecelakaan tidak menunjang hubungannya dengan pekerjaan –
    akan diperhitungkan untuk menurunkan dalam bagian yang seimbang dan
    dengan jalan itu, premi yang ditetapkan, menjadikan bagian dari pekerjaan
    baru – yang akan sesuai dengan premi yang ditetapkan untuk asuransi ini.
    Ganti rugi untuk biaya perawatan medis sebagai konsekuensi dari kecelakaan
    yang diperbolehkan selama jangak waktu ini, akan diberikan juga dalam bagian
    yang sepadan.
    4. Jika Perusahaan tidak menerima asuransi dengan dasar pekerjaan baru baik
    dengan syarat-syarat terbatas yang lebih banyak maupun dengan premi yang
    lebih tinggi, Perusahaan akan dapat bertanggung jawab untuk kecelakaan yang
    diperbolehkan terhadap Tertanggung tidak dalam hubungannya dengan
    pekerjaannya sampai hari ke 8 setelah Perusahaan menjawab pemberitahuan
    perubahan pekerjaan yang diinformasikan oleh pihak yang membuat kontrak
    bahwa mereka tidak dapat memperpanjang asuransi yang pada saat itu
    membuat asuransi berakhir kecuali jika telah disetujui sebaliknya. Premi yang
    timbul untuk asuransi ini harus dikembalikan pada hari tersebut. Bagian yang
    tidak menghasilkan dari premi tersebut akan dikembalikan.
    5. Jika Tertanggung tidak terikat dalam suatu pekerjaan dalam arti nyata sebagai
    pelajar, orang-orang bekerja yang independen atau ibu rumah tangga, dia
    akan dianggap terikat dalam suatu pekerjaan. Ketika derajat untuk
    kelumpuhan sementara (C) ditentukan pencariannya akan dianggap sebagai
    kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaannya.
    Untuk penentuan prosentase kelumpuhan total (B) pekerjaan tidak
    diperhitungkan.
    Keikutsertaan dalam olah raga secara professional dianggap sebagai bagian
    dari pekerjaan Tertangggung, Sebagai akibatnya ketentuan pada bagian ini
    dapat dipakai untuk keikutsertaan dalam olah raga tersebut.
    BAGIAN 10
    PERUBAHAN ALAMAT
    1. Secepatnya setelah Tertanggung tidak lagi mempunyai tempat tinggal di
    Indonesia pemberitahuan harus segera diberikan kepada Perusahan dalam
    hubungannya dengan pemberhentian asuransi sebagaimana dijelaskan pada
    bagian II, sub-bagian 1g.
    2. Perusahaan harus memberitahukan perubahan alamat yang terjadi pada pihak
    yang membuat perjanjian secepatnya dengan pernyataan yang sesuai dengan
    alamat baru.
    Komunikasi yang diberikan oleh Perusahan kepada alamat terakhir pihak yang
    membuat perjanjian akan dianggap dapat diterima.
    Tanda terima untuk surat tercatat dapat dianggap sebagai bukti yang berlaku
    bahwa surat telah dikirimkan oleh Perusahan.

    BAGIAN 11
    PEMUTUSAN, PENUNDAAN DAN PENIADAAN
    1. Asuransi akan memutuskan secara ekslusif dalam kasus-kasus berikut :
    a. setelah pemberitahuan pemutusan diberikan, baik oleh pihak yang
    membuat perjanjian maupun oleh Perusahaan, pada akhir dari waktu
    pertama asuransi atau awal waktu berikutnya.
    b. Setelah pemberitahuan pemutusan diberikan oleh Perusahaan pada
    tanggal yang ditetapkan oleh perusahaan, tetapi dengan jangka waktu
    pemberitahuan paling sedikit 8 hari;
    Pemberitahuan pemutusan sebagaimana disebutkan pada sub-bagian
    a. harus diberikan dengan jangka waktu paling lama kurang lebih 3
    bulan.
    c. Setelah pemberitahuan pemutusan diberikan oleh Pihak yang membuat
    perjanjian pada tanggal yang ditetapkan dirinya sendiri :
    I. jika Tertanggung mengalami kelumpuhan permanen hingga derajat
    yang memungkinkan.
    II. Jika Tertanggung, menderita penyakit yang menetap atau penyakit
    mental yang serius atau cacat fisik yang terjadi sewaktu-waktu,
    dimana dia tidak mampu secara total menjalankan kegiatannya;
    III. Ketika Tertanggung berumur 60 tahun atau lebih, dalam kasus
    bagian premi yang belum dihasilkan akan dikembalikan kepada
    pembuat perjanjian.
    d. Setelah pemberitahuan pemutusan diberikan oleh Perusahaan pada
    tanggal yang ditetapkan oleh Perusahaan setelah mereka menemukan
    bahwa pihak yang mengadakan perjanjian atau ahli waris atau
    Tertanggung telah memberikan penjelasan kejadian yang tidak sesuai
    atau menyebabkan terjadinya penjelasan yang salah atau berusaha
    menyebabkan Perusahaan membayar ganti rugi yang tidak berlaku atau
    ganti rugi yang lebih tinggi dari pada layak diterimanya;
    e. Pada saat Tertanggung meninggal dunia;
    f. Pada saat berakhirnya tahun Asuransi dimana tertanggung berumur 65
    tahun.
    g. Pada saat dimana Tertanggung tidak lagi mempunyai tempat tinggal di
    Indonesia, kecuali jika telah disetujui sebaliknya.
    h. Dalam hal perubahan pekerjaan; secara ekslusif telah dijelaskan pada
    bagian 9, sub-bagian 4;
    i. Pada saat dimana pihak yang mengadakan perjanjian atau Tertanggung
    dinyatakan bangkrut.
    j. Pada saat dimana Tertanggung atau pihak yang mengadakan perjanjian
    dinyatakan dijebloskan kedalam penjara tentang sesuatu kejahatan yang
    dilakukan dengan sengaja.
    k. Pada saat dimana Tertanggung ditempatkan dibawah perlindungan atau
    menjadi tidak waras.
    l. Dalam kasus tidak dibayarnya premi seperti yang dijelaskan pada bagian
    12, sub-bagian 1.
    2. Sesuai dengan permintaan dari pihak yang mengadakan perjanjian asuransi
    dapat diundur pada kondisi yang akan ditetapkan pada tanggal yang kemudian,
    atas persetujuan Perusahaan.
    3. Asuransi batal dan tidak berlaku jika keadaan yang diketahui sebelum
    penutupan asuransi atau sebelum perubahan terjadi disembunyikan dari
    Perusahaan atau telah memberikan nama Tertanggung atau pihak yang
    membuat perjanjian secara tidak jelas atau tidak lengkap dan jika Perusahaan
    telah mengetahui kenyataan sebenarnya – tidak akan dapat menyimpulkan
    atau mengganti asuransi atau tidak dapat melakukan pada kondisi yang sama.
    Dalam kasus pembatalan Perusahaan tidak berkewajiban untuk
    mengembalikan premi dan biaya-biaya yang diterima.
    BAGIAN 12
    PREMIUM
    1. Pihak yang mengadakan perjanjian berkewajiban membayar premi dan biayabiaya
    asuransi dimuka, baik di kantor Perusahaan atau rumah atau kantor yang
    telah diberi kuasa oleh Perusahaan untuk menagih uang, dalam kedua kasus
    tanda terima ditandatangani oleh dan dalam nama manajemen Perusahaan.
    Premi dan biaya-biaya asuransi harus dibayar pada saat tanggal dimulainya
    Asuransi. Risiko Asuransi akan dimulai pada saat pembayaran premi dan
    biaya-biaya tersebut jatuh tempo.


    Risiko Perusahaan akan berakhir tanpa pemberitahuan Perusahaan, segera
    setelah pihak yang mengadakan perjanjian menolak atau gagal membayar
    premi dan biaya-biaya asuransi, tanpa prasangka kepada kewajiban pihak yang
    mengadakan perjanjian untuk membayar tunggakan dan premi yang jatuh
    tempo juga sejauh premi dan biaya ini mengacu pada jangka waktu
    Perusahaan tidak menjalankan resiko.
    Pihak yang mengadakan perjanjian akan dianggap gagal membayar premi dan
    biaya-biaya Asuransi jika mereka tidak membayar premi dan biaya-biaya
    tersebut dalam waktu 30 hari setelah jatuh tempo.
    Resiko perusahaan akan dimulai kembali pada awal dari hari kedua setelah hari
    dimana Manajemen Perusahaan menerima premi dan biaya-biaya Asuransi.
    Selama waktu teresbut Perusahaan tidak menjalankan resiko apapun dan
    dalam waktu 14 hari setelahnya Perusahaan berhak untuk memutuskan
    Asuransi tanpa memberi pemberitahuan pemutusan.
    2. Perusahaan tidak berhak untuk mengembalikan premi secara keseluruhan atau
    sebagian kecuali dalam hal-hal yang telah disebutkan pada bagian 9, subbagian
    2 dan 4 dan bagian 11, sub-bagian 1c.
    BAGIAN 13
    MATA UANG POLIS
    Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang
    asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran
    tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat
    pembayaran.
    BAGIAN 14
    PEMBAYARAN GANTI RUGI
    Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga
    puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan
    Tertangung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
    BAGIAN 15
    PENYELESAIAN PERSELISIHAN
    Apabila timbul perselisihan Antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari
    penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka segala
    persengketaan akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah dan atau
    mediasi dan atau di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh)
    hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung
    atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang
    diperselisihkan. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau
    musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada
    Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa
    sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau
    dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut secara
    tertulis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak
    tercapainya kesepakatan tersebut. Apabila Tertanggung tidak memberitahukan
    pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah
    satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud.
    A. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
    Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan
    melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut :
    1. Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter. Tertanggung dan
    Penanggung masing-masing menunjuk seorang Arbiter dalam waktu 30 (tiga
    puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua
    Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat
    belas) hari kalender setelah Arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi
    Ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.
    2. Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukan Arbiter ketiga,
    Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada
    Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya dimana termohon bertempat
    tinggal untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.
    3. Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180
    (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan
    persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad
    Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.
    4. Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan
    mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan
    dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan negeri yang daerah
    hukumnya dimana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu
    pihak yang bersengketa.
    5. Untuk hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini berlaku ketentuan yang diatur
    dalam undang-undang tentang Arbitrase yang untuk saat ini adalah UndangUndang
    Republik Indonesia No.30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999
    tentang Arbitrase dan alternative Penyelesaian Sengketa.
    B. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan
     Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan
    melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri sesuai
    dengan domisili Penanggung di wilayah hukum Republik Indonesia, dengan tidak
    mengesampingkan hak Tertangung untuk menyampaikan persengketaan yang
    timbul ke Pengadilan Negeri yang memiliki yurisdiksi atas domisili Tertanggung
    di wilayah hukum Republik Indonesia.
    BAGIAN 16
    PERBEDAAN PENAFSIRAN
    Apabila Polis ini diterbitkan juga dengan terjemahan bahasa Inggris dan terdapat
    perbedaan definisi, atau penafsiran antara Polis bahasa Indonesia dan Polis bahasa
    Inggris maka yang akan digunakan adalah Polis bahasa Indonesia.

    Apa Yang Dimaksud dengan Angin Duduk (Angina Pectoris)

    Angin Duduk

    Nge-bid dan nge-gojek merupakan suatu kegiatan yang dilakukan sehari-hari, hal ini merupakan suatu kewajiban untuk beberapa orang, namun hal ini harus diperhatikan juga dengan kesehatan, kali ini Babang Gojek mau sharing Apa Yang Dimaksud dengan Angin Duduk:

    Angin Duduk (Angina pectoris) adalah terjadinya penyumbatan dalam pembuluh darah coroner akibat asupan darah yang tidak lancer. Untuk lebih jelasnya akan dibahas selanjutnya.


    Gejala yang timbul akibat Angin Duduk (Angina pectoris):
    • Nyeri pada dada, yang kemungkinan bisa menyebar ke lengan kiri, punggung, rahang, dan leher.
    • Sesak napas.
    • Tubuh terasa lelah.
    •  Mual.
    • Pusing.
    • Gelisah.
    • Mengeluarkan keringat berlebihan.

    Penyebab Penyakit Angin Duduk:

    • Angin duduk stabil. 

    Penyebab Angin duduk Stabil adalah kegiatan fisik yang memompa jantung untuk kerja lebih keras memberi asupan darah jika asupan darah tidak mencukupi disebabkan pembuluh darah coroner yang tersumbat, adalah pemicu terjadinya kondisi ini, salah satunya adalah olahraga. Serangan angin duduk stabil juga dapat dipicu oleh beberapa hal lainnya, seperti merokok, stres, makan berlebihan, dan udara dingin.

    • Angin duduk tidak stabil. 

    Penyebab Angin duduk tidak Stabil disebabkan kebiasaan memakan makanan yang berlemak menyebabkan pembekuan darah dan mengurangi asupan darah kejantung, maka dari itu babang gojek diharapkan dapat menjaga kesehatan seerti berolah-raga dan jangan stress klo kalah ngebid gara-gara MOD.

    Cara Pengobatan Angin Duduk:

    •  Mengonsumsi makanan bergizi seimbang atau yang mengandung banyak serat, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, dan biji-bijian utuh. 
    • Hindarilah mengonsumsi makanan yang banyak mengandung garam.
    • Jangan makan melebihi porsi atau kalori yang dibutuhkan oleh tubuh.
    •  Seimbangkan antara aktivitas fisik yang dilakukan dengan istirahat.
    • Ada baiknya minta nasihat dokter terlebih dahulu mengenai olahraga yang sehat untuk kondisi Anda.
    •  Hindari stres atau tangani stres jika Anda mengalaminya.
    •  Lakukanlah program penurunan berat badan jika Anda mengalami obesitas.
    • Hindari asap rokok.
    • Batasi konsumsi minuman keras.
    • Selalu kontrol kadar gula darah jika Anda menderita diabetes.
    Demikian informasi yang bisa saya sharing, jika bermanfaat silahkan Like and Share

    Cara Melaporkan Order Gantung ke call center via SMS

    Server Error
    Cara Melaporkan Order Gantung ke call center via SMS

    Babang gojek pasti pernah dong mengalami yang namanya server error, biasanya hal ini terjadi jika server kelebihan dalam menerima order dari cust (overload), yang mengakibatkan masalah pada driver yaitu order sering muncul, atau order tidak bisa di selesaikan.


    Berikut cara untuk melaporkan hal ini ke Gojek:

    081293904545 (Jkt), 
    081293904399 (Bdg), 
    081293904799 (Sby), 
    081293904879 (Bali).

    Dengan format SMS: ORDER#NAMA#NO.HP.ANDROID#ORDER ID# MASALAH. 

    Contoh: ORDER#ARDI#0812364637#201768#ORDER DOUBLE TIDAK BISA CANCEL


    Info tambahan : Ambil screenshot gambar dan buat catatan pribadi: hari, tanggal, jam kejadiannya jika sewaktu-waktu ada pemanggilan dari kantor. 

    Cara Top Up Deposit Gojek dari RekPon (Rekening Handphone)

    Top Up Deposit Rekpon ke deposit Gojek





    Cara Top Up Deposit Gojek 

    Pernah dong ngerasain gimana bingungnya klo Deposit Minus??? :D kali ini Babang Gojek Mau Share cara untuk Top Up (Menambahkan Deposit) Deposit Gojek, berikut cara-caranya.


    CARA 1


    1. Datang ke Alfamart
    2. Driver berikan no HP dan dana (misal 100.000) ke petugas Alfamart infokan ingin isi rekening ponsel
    3. Simpan struk Bukti Transaksi
    4. Buka Applikasi GO-Mobile CIMB
    5. Isi USER ID (pengisian dengan no HP tidak bisa) - Jika lupa user ID : SMS ke 1418 biaya Rp. 1000 / sms, format : user(spasi)ID
    6. Masukkan 4 digit Passcode yang diberikan by SMS
    7. Pilih menu TRANSFER
    8. Pilih menu Rekening Ponsel/CIMB Rekening Lain
    9. Pilih Rekening Sumber Dana (jika hanya 1, langsung pilih)
    10. Pilih CASA, masukkan No Rekening : 802-989898-500 dan jumlah dana yang ingin di isi
    11. Masukkan 2 kombinasi angka sesuai instruksi yang diberikan
    12. Selesai



      CARA 2


      1. Datang ke Alfamart
      2. Driver berikan no HP dan dana (misal 100.000) ke petugas Alfamart infokan ingin isi rekening ponsel
      3. Simpan struk Bukti Transaksi
      4. Kirim SMS ke : 1418 Format : ketik Kirim(spasi) ketik No Rekening PT. GO-JEK Indonesia : 802989898500 (spasi) jumlah nominalnya Contoh SMS : Kirim 802989898500 100000 Biaya per SMS dikenakan tarif : Rp 550
      5. Setelah SMS, mohon tunggu 1x24 jam (hari kerja)
      6. Jika driver ingin cek top up sudah masuk atau belum : Sign Out aplikasi Go Biz Driver lalu Sign In kembali

      Semoga Informasi yang Babang Gojek infokan bisa bermanfaat.

      Like and Share Jika Bermanfaat :D


      Tanggapan Pihak Gojek Terhadap Demontrasi Terhadap Transportasi Yang Berbasis Aplikasi

      Monica Oudang, Direktur HR Gojek
      Berikut Tanggapan dari Pihak Gojek Mengenai Demo Oleh pengemudi Angkutan Transportasi umum di jakarta (14/3);

      Tanggapan Pihak Gojek 

      Seperti yang dilansir oleh Kantor berita AntaraNews, Monica Oudang, Direktur HR GO-JEK menanggapi adanya aksi demontrasi yang dilakukan para pengemudi Angkutan tranportasi umum:
      "Fokus GO-JEK adalah meningkatkan kesejahteraan ratusan ribu mitra driver kami di seluruh Indonesia. Kami secara konsisten terus berusaha membantu para mitra driver untuk mendapatkan pendapatan yang berkelanjutan,"
      "GO-JEK hadir di tengah masyarakat Indonesia untuk menjawab kebutuhan atas sarana transportasi yang cepat dan layanan berbasis aplikasi yang memudahkan pelanggan," katanya.
      Monica Oudang, Direktur HR GO-JEK, mengatakan Go-jek menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat, hal ini dilihat dari banyaknya user yang mendownload aplikasi Go-Jek sekitar 3 juta dan ada sekitar 200ribu Driver Go-jek (Babang Gojek) yang menjadikan Go-jek tempat untuk mencari rejeki.
      Menurut Saya Transportasi berbasis Aplikasi adalah sesuatu hal yang baru dan akan terus berkembang,

      Buat Para Babang Gojek, bertahanlah dan berdoa, semoga badai ini berlalu dan indah pada akhirnya.

      Jalanin Pekerjaan dengan jujur dan Ikhlas, insha allah rejeki menghampiri.


      Semangat Bro.....!!!!!!


      Download APK editor Pro v1.4.0

      Lagi iseng-iseng browsing nemu beginian => APK editor Pro latest version, lumayanlah buat edit2 APK dan bisa liat daleman APK :D

      apk editor pro terbaru


      Cara Mudah Untuk Mengganti Password Gmail

      Cara Mudah Untuk mengganti Password yang lupa:

      1. Masuk Ke menu Setting (Pengaturan) Pilih tambah akun (Jika ingin menggunakan HP baru), klik "berikutnya":



      Masukan alamat Email

      2. Setelah itu di minta masukan sandi, lalu pilih "lupa sandi"



      3. Persiapkan No Hp yang dikaitkan dengan email gmail, untuk menerima sms kode verifikasi dari google

      Menunggu sms verifikasi


      4. Setelah itu akan di minta untuk membuat password baru


      Ganti Password Gmail


      Cara Mudah Untuk Merubah Password Gmail:
      1. Masuk ke Akun Saya.
      2. Di bagian "Masuk & keamanan", pilih Masuk ke Google.
      3. Pilih Sandi.
      4. Masukkan informasi sandi baru, lalu pilih Ubah Sandi. 
      Perhatian: Artikel ini hanya menjelaskan cara untuk merubah password gmail, aktifitas diluar artikel ini bukan tanggung jawab admin, Resiko ditanggung oleh pembaca, Admin hanya menjelaskan supaya pembaca mendapatkan informasi untuk merubah password Gmail.

      Jika Artikel ini membantu, mohon Like and Share.